JENIS-JENIS PAJAK
A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak
lain.
Contoh : PPh, PBB, SPPT PBB
Contoh : PPh, PBB, SPPT PBB
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya
dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai. PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai. PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan
kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus
ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar
wajib pajak. Contoh : PPh
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada
objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)
Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)
1. Tata Cara Pemungutan Pajak
untuk tata
cara pemungutan pajak sendiri itu ada tiga
- Stelsel
Nyata/Riil
Yaitu
pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih
realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada akhir periode
- Stelsel
Anggapan
Pengenalan
pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan
: pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir
tahun. Kelemahan : pajak dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel
Campuran
Pada awla
tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir
tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.









